contoh makalah tentang pendidikan?

makalah
 on Penutup makalah menjadi hal yang penting pada sebuah makalah di mana ...
makalah image



moh andy i


Makalah


Answer
slm knl coyyy...
nee Q kasih contohnya???

MAKALAH KAJIAN EKONOMI SYARIAH
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)

Sesungguhnya Ruh Qudus itu akan berhembus pada suasana kalut (kepanikan). Sesungguhnya jiwa seseorang itu tidak akan mati sampai rejeki yang ia dapatkan itu menjadi sempurna. Maka takutlah kalian kepada Allah dan berbuat baiklah selalu didalam mencari rejeki.

ï¶PENGERTIAN
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya Badan Usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar Hukum gadai.
Gadai dalam fiqh disebut Rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syaraâ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkana sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.

ï¶SEJARAH BERDIRINYA PEGADAIAN
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris dan Belanda. Sedangkan di Indonesia pengenalannya pada akhir abad 19-an setelah masukanya kolonial Belanda oleh sebuah Bank yaitu Van Lening. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga Bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian.
Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian, pada tahun 1969 PN di ubah menjadi PerJan Pegadaian, dan pada tahun 1990 menjadi Perum.

ï¶LANDASAN HUKUM
ï¼Al-Qurâan
âJika kamu dalam perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang menghutangkan), tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertakwa kepada Allah SWTâ (QS. Al-Baqarah : 283).
ï¼Al-Hadist
Bukhari dan yang lainnya meriwayatkan dari aisyah berkata âRasulullah pernah memberi makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliauâ (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw berkata, âbarang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnya ialah bila ada kerugian (atau biaya). (HR. Safii an Daruqutni).
ï¼Ijtihad Ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-Qurâan dan Al-Hadist itu dalam pengembangan selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan Ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian juga dengan landasan hukumnya.

ï¶RUKUN GADAI SYARIâAH
1.Ar-Rahin (yang menggadaikan), yaitu orang yang telah dewasa, berakal, bias dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2.Al-murtahin (yang menerima gadai), yaitu orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
3.Al-Marhun/Rahn barang digadaikan), yaitu barang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
4.Al-Marhun Bih (hutang), yaitu sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
5.Sighat, ijab dan qabul, yaitu kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

ï¶SYARAT GADAI SYARIâAH
1.Rahin dan Murtahin
Adalah pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yakni rahin dan murtshin harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yaitu berakal sehat.
2.Shighat
a.Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa depan.
b.Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian hutang seperti halnya akad jual neli.
3.Marhun bih (utang)
a.Harus merupakan hak yang wajib diberikan/ diserahkan kepada pemiliknya.
b.Memungkinkan pemanfaatan. Bila sesuatu menjadi utang tiak bias dimanfaatkan, maka tidak sah.
c.Harus dapat dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya.
4.Marhun (barang)
Syarat barang gadai:
a.Harus diperjual belikan
b.Harus berupa harta yang bernilai
c.Marhun harus bias dimanfaatkan secara syariah
d.Harus diketahui keadaan fisiknya
e.Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau pegadai)

bingung mau cari makalah tapi tidak ada?




Ciputz


makalah


Answer
Makalah tentang apa ? kamu bisa mencari di Google engine saya kira cukup tersedia.

nih saya ada makalah tentang menginstall dan bekerja dengan sistem operasi, kira2 ada saran gak nyari dmna ?




bima restu


makalah


Answer
hmm.. coba aku pikir dulu



Ultrabook Terbaru

0 komentar:

Posting Komentar